Komisi Etik

Lembaga Etik Penelitian di perguruan tinggi berfungsi sebagai pengawas dan penjamin etika dalam setiap kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Tujuannya adalah memastikan penelitian berjalan sesuai kaidah moral, hukum, dan standar ilmiah yang berlaku.