Satgas PPKPT

SATGAS PPKPT adalah satuan tugas yang dibentuk oleh perguruan tinggi berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satuan tugas ini bertugas menangani kasus kekerasan serta merancang strategi pencegahan dan edukasi kepada sivitas akademika. SATGAS PPKPT terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang telah melalui proses seleksi dan pelatihan khusus