LPPM PT adalah lembaga yang berada langsung di bawah Ketua, yang bertanggung jawab mengelola, mengkoordinasi, dan mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tugas dan fungsi utama LPPM : 1. Pengelolaan Penelitian : merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penelitian. 2. Pengabdian kepada masyarakat : meyelenggarakan kegiatan PKM di masyarakat yang dilaksanakan para dosen seperti pemberdayaan, pendampingan dan pelatihan 3. Membantu publikasi hasi riset dalam jurnal ilmiah dan HAKI