Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

LPPM PT adalah lembaga yang berada langsung di bawah Ketua, yang bertanggung jawab mengelola, mengkoordinasi, dan mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Tugas dan fungsi utama LPPM : 1. Pengelolaan Penelitian : merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penelitian. 2. Pengabdian kepada masyarakat : meyelenggarakan kegiatan PKM di masyarakat yang dilaksanakan para dosen seperti pemberdayaan, pendampingan dan pelatihan 3. Membantu publikasi hasi riset dalam jurnal ilmiah dan HAKI